TUPOKSI DINAS PUPR KABUPATEN BIMA


Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2016 : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima secara prinsip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan tugas sebagai berikut :


Tugas Pokok  :                 
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas otonomi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi.



Fungsi :     
a.     Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
b.     Perencanan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
c.     Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umumdibidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
d.     Pengkoordinasian, dan pembinaan tugas bidang Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
e.     Pengendalian, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
f.        Pealaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
g.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUPR KABUPATEN BIMA

DHARMA WANITA PERSATUAN (DWP) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KABUPATEN BIMA JUARA 2 LOMBA VOLLY ANTAR DWP SKPD