TUPOKSI DINAS PUPR KABUPATEN BIMA
Tugas Pokok :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas otonomi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi.
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
b. Perencanan program dan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umumdibidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
d. Pengkoordinasian, dan pembinaan tugas bidang Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
e. Pengendalian, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang.
f. Pealaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar